Showing posts with label facebook. Show all posts
Showing posts with label facebook. Show all posts

Wednesday, 10 April 2013

Pembuktian Penghinaan Lewat Facebook, Perlukah Keterangan Ahli?

Apakah penghinaan melalui facebook bisa diproses dengan dengan Pasal 310 KUHP saja? Sebab jika menggunakan pasal yang ada UU ITE, terlalu repot dan banyak makan biaya karena harus memeriksa saksi ahli ITE, terima kasih.
juned doang
 
 Jawaban:
Oleh: Teguh Arifiyadi, S.H., M.H.
 
Delik penghinaan dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) pada dasarnya merupakan bentuk lain atau perluasan dari delik penghinaan dalam Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), khususnya yang berkaitan dengan penghinaan dengan penggunaan sarana elektronik. Namun demikian, menurut pendapat kami, Pasal 310 KUHP tetap dapat digunakan sebagai dasar atas delik penghinaan karena sifatnya yang generalis. Penerapannya pun selain dapat berdiri sendiri juga dapat dikumulasikan dengan pasal penghinaan dalam UU ITE, sehingga dapat diterapkan pada segala macam bentuk penghinaan baik bersifat konvensional maupun yang menggunakan sarana elektronik.
 
Perbedaan mendasar adalah pada ketentuan sanksi pidananya. Sanksi pidana dalam Pasal 310 KUHP adalah pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500,-. Sedangkan, sanksi pidana Pasal 27 ayat (3) lebih berat yakni pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar (lihat Pasal 45 UU ITE).
 
Perlu kami sampaikan, dalam proses penyidikan dan penuntutan, penerapan beberapa unsur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE maupun penerapan Pasal 310 KUHP secara materiil pada prinispnya adalah sama. Keduanya harus dibuktikan dengan adanya “unsur muatan penghinaan” dan “unsur kesengajaan”. Unsur yang dianggap tidak mudah untuk dibuktikan dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah unsur mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi/Dokumen Elektronik. Pembuktian unsur tersebut yang seringkali tidak dapat dilakukan sendiri oleh penyidik. Kesulitan lain dalam penerapan Pasal 27 ayat (3) UU ITE sering terjadi pada saat pembuktian terhadap kebenaran/integritas perangkat sistem elektronik atau informasi/dokumen elektronik yang menjadi barang bukti (baik sebagai alat maupun sarana) perbuatan pidana. Untuk membuktikan hal tersebut, dibutuhkan pengetahuan yang baik dari penyidik terhadap teknologi informasi.
 
Keterangan Ahli ITE
Sebelumnya, perlu kami sampaikan bahwa istilah yang digunakan oleh peraturan perundang-undangan adalah ahli dan keterangan ahli, bukan istilah saksi ahli seperti yang Anda gunakan. Penjelasan selengkapnya silakan simak artikel Klinik hukumonline: Bolehkah Menolak Panggilan Sebagai Ahli dalam Persidangan?
 
Ahli bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) bisa berupa ahli hukum UU ITE dan ahli teknis terkait ITE. Penggunaan ahli ITE, menurut pendapat kami, seharusnya tidak selalu diperlukan dalam kasus pidana yang berhubungan dengan teknologi informasi. Sepanjang kewajiban pembuktian lain telah cukup/terpenuhi, seharusnya ahli ITE tidak diperlukan lagi. Terkecuali dalam hal penyidik maupun penuntut umum merasa rancu atau bingung dalam menafsirkan pasal-pasal dalam UU ITE atau tidak cukup keyakinan untuk memahami/menilai bukti digital, maka keterangan dari ahli ITE (ahli hukum/ahli forensik digital) mutlak diperlukan. Menurut persepsi kami, jika hakim dapat memutus delik penghinaan secara konvensional tanpa perlu keterangan seorang ahli, maka semestinya hakim juga dapat memiliki keyakinan yang memadai untuk memutus delik penghinaan dengan sarana elektronik tanpa harus adanya keterangan seorang ahli. Karena banyak hal-hal yang bersifat umum dalam pemanfaatan teknologi informasi yang menurut pendapat kami tidak memerlukan keahlian khusus untuk memahaminya (misalnya penggunaan SMS, jejaring sosial, dll.).
 
Hal tersebut juga sesuai Pasal 120 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mana penggunaan keterangan ahli tidak bersifat wajib atau hanya jika dianggap perlu oleh penyidik. Bunyi Pasal 120 KUHAP adalah sebagai berikut:
 
“Dalam hal penyidik menganggap perlu, ia dapat minta pendapat orang ahli atau orang yang memiliki keahlian khusus”
 
Demikian pendapat kami, semoga bermanfaat.
 
Terima kasih.
 
Dasar Hukum:
1.    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
2.    Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
3.    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
 
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.

source: http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt512daa708351f/pembuktian-penghinaan-lewat-facebook,-perlukah-keterangan-ahli?
 

Saturday, 9 March 2013

Menulis Itu Gampang!


Itu judul sebuah buku saku, yang kubeli entah berapa tahun lalu, saat berniat untuk serius menulis. Buku, yang bersama beberapa buku lain sejenis, sayangnya tidak sempat kubaca, hanya menjadi penunggu rak buku, terselip diantara Harry Potter danCoelho yang malah dibaca bolak balik, seperti kitab suci.
Jadi, niat menulisku, ya tetap hanya niat. Percikan ide hanya tercecer kesana kemari, di status facebook, di email-email panjang ke teman – teman terdekat, dan yang terbanyak, hanya bermain-main di dalam kepala, kemudian terlupa. Belakangan, beberapa teman sekampus satu persatu menerbitkan karya. Membaca mereka, aku jadi panas lagi, terlebih mereka-mereka ini memang ‘niat’ untuk manas-manasin temannya yang punya 1001 alasan untuk TIDAK menulis ini.
Nah, sebagai seorang pemula, ini trik ku dalam memaksa diri untuk menulis. Karena, walaupun aku percaya yang namanya writer’s block itu adalah mitos, tetap saja butuh usaha untuk membebaskan jiwa penulis yang terpenjara.
#1. Tulis tentang diri sendiri. Kisah kelahiran, kenakalan masa kecil, pacar pertama, daftarnya bisa panjang sekali. Karena diri sendiri, mau tidak mau, adalah topik yang paling kita kuasai. Jadi, sebagai pemula, ya aku menulis tentang diriku sendiri. Aku bahkan membuatnya dalam bentuk 25 hal acak tentang diriku (25 random things about me), ide yang kudapat dari postingan seorang kenalan di facebook.
#2. Curhatan teman. Mungkin karena sempat - meminjam istilah yang dipakai Deddy Corbuzer- , ‘berobat jalan’ ke fakultas Psikologi, atau memang sifat alamiku suka dicurhati, banyak teman memilih curhat alias konsultasi gratis, mulai dari masalah asmara, pekerjaan, sampai rumahtangga dan anak. Bertahun – tahun mendengar curahan hati orang lain, membuat banyak skenario di dalam kepala. Ini sumber yang kaya untuk ditulis. Tentu, sedapat mungkin diacak tokoh dan jalan cerita, agar tidak menimbulkan pelanggaran hak pribadi dan merusak kepercayaan yang sudah diberikan teman si pelaku curhat.
#3. Kenali kebiasaan buruk, siasati. Tentu yang kumaksud disini adalah kebiasaan buruk dalam menulis. Buatku, itu adalah sulitnya untuk fokus. Begitu di depan komputer, buka aplikasi word, segera saja aku disibukkan dengan pilihan-pilihan font yang bentuknya menggoda. Mencoba satu persatu, dan tiba-tiba saja, minat menulis raib. Atau, penggangggu lain: internet. Mulai dari facebook, tempatku bergaul, pinterest, tempatku menghayal, sampai ke situs-situs berita dan gosip selebriti, yang biasanya, jika tidak sedang berniat menulis, ya tidak menarik perhatianku. Trikku adalah, begtu berniat menulis, koneksi internet kuputuskan sementara. Jadi cukup hanya bermain di aplikasi word atau notepad.
#4. Manfaatin gadget. Jangan hanya terpaku pada komputer atau laptop. Tablet, smartphone, bahkan kertas post it bisa dimanfaatkan untuk mencatat ide yang tiba-tiba muncul. Buatku, yang paling sering kupakai adalah aplikasi notepad di Blackberry. Beberapa kali terjadi, , dari tulisan-tulisan sebaris yang diketik sambil lalu, setelah diolah di kemudian hari, jadi sebentuk karya berupa puisi.
#5. Catat Mimpi. Terus terang, setelah punya bayi, dan merasa tidak aman meletakkan notes, pensil atau bahkan handphone di bawah bantal, seperti kebiasaan di masa lajang, mencatat mimpi sudah sangat jarang kulakukan. Selain itu, setiap malam, seperti umumnya ibu yang punya bayi usia di bawah setahun, tidur tidak sempat bermimpi, sudah terbangun lagi. Tapi, seandainya memungkinkan, mimpi adalah sumber skenario yang luas juga, karena sifatnya yang tidak mengenal dimensi ruang dan waktu.
#6. Buka kamus. Mungkin ini terdengar aneh, tapi aku pecinta kamus. Mulai dari kamus standar bahasa Inggris versi Hasan- Sadily, kamus slang khas Australia, kamus Inggris versi Oxford, kamus Perancis yang setebal bantal, kamus Hindi. Satu yang sampai sekarang belum kesampaian kukoleksi, justru kamus besar bahasa Indonesia WJS Poerwadarminta. Kadang, aku membaca satu kata, contohnya “blatant” yang artinya blak-blakan, tiba-tiba saja aku dapat ide untuk menulis tentang seorang gadis yang sedang patah hati, saat kisah cinta terlarangnya, kandas, dan curhat ke sahabatya yang bukannya menghibur malah membombardir dengan komentar-komentar pedas yang ‘blatant’ dan justru malah menyadarkan si gadis untuk menghapus airmatanya, dan merubah perspektif.
#7. Lirik Lagu. Bisa dibilang, lirik lagu adalah salah satu sumber khayalanku terbesar. Tentu saja llirik lagu yang maknanya masih samar-samar, bukan yang ceritanya terbaca jelas, seperti lagu Surti dan Tejo dari Jamrud Band. Contoh lagu kebangsaan dalam menghayal buatku adalah Just for you, dari Richard Cocciante. Selalu cerita yang berbeda, terbayang jika mendengar lagu tersebut. Selain itu, lagu bisa membawa ingatan melayang pada kenangan tertentu, yang dapat dijadikan ide cerita juga.
#8. Ganti – ganti bentuk tulisan. Jika pikiran mendadak buntu saat sedang mengerjakan satu proyek, cerita pendek misalnya, aku biasanya langsung mengganti bentuk. Apakah puisi, walaupun hanya draft, quotation, bahkan one liner. Kalau benar-benar buntu, kadang aku hanya menuliskan serangkaian kata acak, sekedar mengalihkan pikiran dari cerpen yang sedang dibuat. Hanya perlu diwaspadai adalah jangan sampai pada saat buntu, malah buka – buka internet. Buatku, #3 yang akan terjadi. Hilang fokus.
#9. Ciptain waktu khusus. Karena ada bayi dan tanpa asisten, maupun nanny, waktuku menulis adalah saat Xavier tidur. Semua kegiatan rumahtangga lain, dapat menunggu. Karena, memasak, mencuci piring, melipat cucian, semua bisa dilakukan sambil mengawasi bayi bermain. Tetapi, menulis, yang butuh konsentrasi penuh, tidak bisa. Jadi, sedapat mungkin, walaupun hanya maksimal satu jam sehari, aku usahakan mencuri waktu untuk menuangkan ide.
#10. Kompasiana. Walaupun sudah sering membaca tulisan-tulisan di Kompasiana beberapa tahun yang lalu, aku baru mulai bergabung kurang dari sebulan. Ceritanya, dulu aku terobsesi punya website pribadi, tempat menampung semua tulisanku. Tapi, setelah hampir 10 tahun mencoba, berganti - ganti website, mulai dari yang gratis, hingga yang tidak, tetap saja aku tak konsisten menulis. Berbagai alas an basi; bosan dengan tampilan website, lupa password, hingga jenuh karena tak ada pengunjung. Kuakui, melihat tulisanku dibaca, bahkan dikomentari oleh orang-orang yang tak kukenal, seperti bahan bakar yang menyalakan mesin ide di kepalaku. Tiba-tiba saja, segala macam hal tampak menarik untuk ditulis. Soal mutu tulisan, kupikir itu terkait erat dengan jam terbang dan kemauan belajar. Yang penting, menulis dulu, sambil belajar dari sesama penulis di Kompasiana.
Itu caraku membebaskan ‘narapidana pena’. Bagaimana caramu?
Waidhan, India. 080313

http://lifestyle.kompasiana.com/catatan/2013/03/08/menulis-itu-gampang-541062.html