Showing posts with label hukum. Show all posts
Showing posts with label hukum. Show all posts

Wednesday, 10 April 2013

Pembuktian Penghinaan Lewat Facebook, Perlukah Keterangan Ahli?

Apakah penghinaan melalui facebook bisa diproses dengan dengan Pasal 310 KUHP saja? Sebab jika menggunakan pasal yang ada UU ITE, terlalu repot dan banyak makan biaya karena harus memeriksa saksi ahli ITE, terima kasih.
juned doang
 
 Jawaban:
Oleh: Teguh Arifiyadi, S.H., M.H.
 
Delik penghinaan dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) pada dasarnya merupakan bentuk lain atau perluasan dari delik penghinaan dalam Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), khususnya yang berkaitan dengan penghinaan dengan penggunaan sarana elektronik. Namun demikian, menurut pendapat kami, Pasal 310 KUHP tetap dapat digunakan sebagai dasar atas delik penghinaan karena sifatnya yang generalis. Penerapannya pun selain dapat berdiri sendiri juga dapat dikumulasikan dengan pasal penghinaan dalam UU ITE, sehingga dapat diterapkan pada segala macam bentuk penghinaan baik bersifat konvensional maupun yang menggunakan sarana elektronik.
 
Perbedaan mendasar adalah pada ketentuan sanksi pidananya. Sanksi pidana dalam Pasal 310 KUHP adalah pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500,-. Sedangkan, sanksi pidana Pasal 27 ayat (3) lebih berat yakni pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar (lihat Pasal 45 UU ITE).
 
Perlu kami sampaikan, dalam proses penyidikan dan penuntutan, penerapan beberapa unsur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE maupun penerapan Pasal 310 KUHP secara materiil pada prinispnya adalah sama. Keduanya harus dibuktikan dengan adanya “unsur muatan penghinaan” dan “unsur kesengajaan”. Unsur yang dianggap tidak mudah untuk dibuktikan dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah unsur mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi/Dokumen Elektronik. Pembuktian unsur tersebut yang seringkali tidak dapat dilakukan sendiri oleh penyidik. Kesulitan lain dalam penerapan Pasal 27 ayat (3) UU ITE sering terjadi pada saat pembuktian terhadap kebenaran/integritas perangkat sistem elektronik atau informasi/dokumen elektronik yang menjadi barang bukti (baik sebagai alat maupun sarana) perbuatan pidana. Untuk membuktikan hal tersebut, dibutuhkan pengetahuan yang baik dari penyidik terhadap teknologi informasi.
 
Keterangan Ahli ITE
Sebelumnya, perlu kami sampaikan bahwa istilah yang digunakan oleh peraturan perundang-undangan adalah ahli dan keterangan ahli, bukan istilah saksi ahli seperti yang Anda gunakan. Penjelasan selengkapnya silakan simak artikel Klinik hukumonline: Bolehkah Menolak Panggilan Sebagai Ahli dalam Persidangan?
 
Ahli bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) bisa berupa ahli hukum UU ITE dan ahli teknis terkait ITE. Penggunaan ahli ITE, menurut pendapat kami, seharusnya tidak selalu diperlukan dalam kasus pidana yang berhubungan dengan teknologi informasi. Sepanjang kewajiban pembuktian lain telah cukup/terpenuhi, seharusnya ahli ITE tidak diperlukan lagi. Terkecuali dalam hal penyidik maupun penuntut umum merasa rancu atau bingung dalam menafsirkan pasal-pasal dalam UU ITE atau tidak cukup keyakinan untuk memahami/menilai bukti digital, maka keterangan dari ahli ITE (ahli hukum/ahli forensik digital) mutlak diperlukan. Menurut persepsi kami, jika hakim dapat memutus delik penghinaan secara konvensional tanpa perlu keterangan seorang ahli, maka semestinya hakim juga dapat memiliki keyakinan yang memadai untuk memutus delik penghinaan dengan sarana elektronik tanpa harus adanya keterangan seorang ahli. Karena banyak hal-hal yang bersifat umum dalam pemanfaatan teknologi informasi yang menurut pendapat kami tidak memerlukan keahlian khusus untuk memahaminya (misalnya penggunaan SMS, jejaring sosial, dll.).
 
Hal tersebut juga sesuai Pasal 120 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mana penggunaan keterangan ahli tidak bersifat wajib atau hanya jika dianggap perlu oleh penyidik. Bunyi Pasal 120 KUHAP adalah sebagai berikut:
 
“Dalam hal penyidik menganggap perlu, ia dapat minta pendapat orang ahli atau orang yang memiliki keahlian khusus”
 
Demikian pendapat kami, semoga bermanfaat.
 
Terima kasih.
 
Dasar Hukum:
1.    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
2.    Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
3.    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
 
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.

source: http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt512daa708351f/pembuktian-penghinaan-lewat-facebook,-perlukah-keterangan-ahli?
 

Monday, 14 January 2013

kisah nyata arif si narapidana cilik yang cerdas

Terus terang, meski sudah beberapa kali mengadakan penelitian Kriminal di LP, pengalaman kali ini adalah pengalaman pertama saya ngobrol langsung dengan seseorang yang didakwa kasus pembunuhan berencana.

Dengan jantung dag dig dug, pikiran saya melayang-layang mengira-ngira gambaran orang yang akan saya temui. Sudah terbayang muka keji Hanibal Lecter, juga penjahat-penjahat berjenggot palsu ala sinetron, dan gambaran-gambaran pembunuh berdarah dingin lain yang sering saya temui di cerita TV.


Well, akhirnya setelah menunggu sekian lama berharap-harap cemas, salah satu sipir membawa seorang anak kehadapan saya.Yup, benar seorang anak berumur 8 tahun. Tingginya tidak lebih dari pinggang orang dewasa dengan wajah yang diliputi senyum malu-malu. Matanya teduh dengan gerak-gerik yang sopan.


Saya pun membaca berkas kasusnya yang diserahkan oleh sipir itu. Sebelum masuk penjara ternyata ia adalah juara kelas di sekolahnya, juara menggambar, jago bermain suling, juara mengaji dan azan di tingkat anak-anak.


Kemampuan berhitungnya lumayan menonjol. Bahkan dari balik sekolah di dalam penjara pun nilai sekolahnya tercatat kedua terbesar tingkat provinsi. Lantas kenapa ia sampai membunuh? Dengan rencana pula?


Kasus ini terjadi ketika Arif sebut saja nama anak ini begitu, belum genap berusia tujuh tahun.Ayahnya yang berdagang di sebuah pasar di daerah bekasi, dihabisi kepala preman yang menguasai daerah itu. Latar belakangnya karena si ayah enggan membayar uang 'keamanan' yang begitu tinggi.

Berita ini rupanya sampai di telinga Arif. Malam esok harinya setelah ayahnya dikebumikan ia mendatangi tempat mangkal preman tersebut. Bermodalkan pisau dapur ia menantang orang yang membunuh ayahnya.

"Siapa yang bunuh ayah saya!" teriaknya kepada orang yang ada di tempat itu.

"Gue terus kenapa?" ujar kepala preman yang membunuh ayahnya sambil disambut gelak tawa di belakangnya.


Tanpa banyak bicara anak kecil itu sambil melompat menghunuskan pisau ke perut si preman. Dan tepat mengenai ulu hatinya, pria berbadan besar itu jatuh tersungkur ke tanah. Arif pun langsung lari pulang ke rumah setelahnya. Akhirnya selesai sholat subuh esok paginya ia digelandang ke kantor polisi.

"Arif nih sering bikin repot petugas di Lapas!" ujar kepala lapas yang ikut menemani saya mewawancarai arif sambil tersenyum. Ternyata sejak di penjara dua tahun lalu. Anak ini sudah tiga kali melarikan diri dari selnya. Dan caranya pun menurut saya tergolong ajaib.


Pelarian pertama dilakukannya dengan cara yang tak terpikirkan siapapun. Setiap pagi sampah-sampah dari Lapas itu di jemput oleh mobil kebersihan. Sadar akan hal ini, diam-diam Arif menyelinap ke dalam salah satu kantung sampah. Hasilnya 1-0 untuk Arif. Ia berhasil keluar dari penjara.


Pelarian kedua lebih kreatif lagi. Anak yang doyan baca ini pernah membaca artikel tentang fermentasi makanan tape (ingat lho waktu wawancara usianya baru 8 tahun). Dari situ ia mendapat informasi bahwa tape mengandung udara panas yang bersifat destruktif terhadap benda keras.

Kebetulan pula di Lapas anak ini disediakan tape uli dua kali dalam seminggu. Setiap disediakan tape, arif selalu berpuasa karena jatah tape itu dibalurkannya ke dinding tembok sel tahanannya. Hasilnya setelah empat bulan, tembok penjara itu menjadi lunak seperti tanah liat. Satu buah lubang berhasil dibuatnya. 2-0 untuk arif. Ia keluar penjara ke dua kalinya.


Pelarian ke tiganya dilakukan ala Mission Imposible. Arif yang ditugasi membersihkan kamar mandi melihat ember sebagai sebuah solusi. Besi yang berfungsi sebagai pegangan ember itu di simpan di dalam kamarnya. Tahu bahwa dirinya sudah diawasi sangat ketat, Arif memilih tempat persembunyian paling aman sebelum memutuskan untuk kabur.


Ruang kepala Lapas menjadi pilihannya. Alasannya jelas, karena tidak pernah satu pun penjaga berani memeriksa ruang ini. Ketika tengah malam ia menyelinap keluar dengan menggunakan besi pegangan ember untuk membuka pintu dan gembok. Jangan Tanya saya bagaimana caranya, pokoknya tahu-tahu ia sudah di luar. 3-0 untuk Arif.


Lantas kenapa ia bisa tertangkap lagi? Rupanya kepintaran itu masih berada di sebuah kepala bocah.Pelarian-pelariannya didorong dari rasa kangennya terhadap ibunya. Anak ini keluar dari penjara hanya untuk ke rumah sang ibunda tercinta. Jadi dari Lapas tanggerang ia menumpang-numpang mobil Omprengan dan juga berjalan kaki sekian kilometer dengan satu tujuan, pulang!


Karena itu pula pada pelarian Arif yang ketiga, kepala Lapas yang juga seorang ibu ini meminta anak buahnya untuk tidak segera menjemput Arif. Hasilnya dua hari kemudian Arif kembali lagi ke lapas sambil membawa surat untuk kepala Lapas yang ditulisnya sendiri.


* Ibu kepala Arif minta maaf, tapi Arif kangen sama ibu Arif. * Tulisnya singkat.


Seorang anak cerdas yang harus terkurung dipenjara. Tapi, saya tidak lantas berpikir bahwa ia tidak benar-benar bersalah dan harus dibebaskan. Bagaimanapun juga ia telah menghilangkan nyawa seseorang. Tapi saya hanya berandai-andai jika saja, kebijakan bertindak cepat menangkap pembunuh si ayah (secepat polisi menangkap si Arif) pastinya saat ini anak pintar dan rajin itu tidak akan berada di tempat seperti ini.Dan kreativitasnya yang tinggi itu bisa berguna untuk hal yang lain.


Sayangnya si Arif itu cuma anak pedagang sayur miskin sementara si preman yang dibunuhnya selalu setia menyetor kepada pihak berwajib setempat. Itulah yang namanya keadilan di negeri ini!

http://m.kaskus.co.id/thread/50ead6c42775b4a76d00000e/kisah-nyata-arif-si-narapidana-cilik-yang-cerdas/