Jawaban:
Oleh: TRI JATA AYU
Sebelum kami menjawab pertanyaan Anda, terlebih dahulu kami akan menguraikan hal-hal berikut ini:
Pasal 267 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) berbunyi:
(1) Setiap pelanggaran di bidang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang diperiksa menurut acara pemeriksaan
cepat dapat dikenai pidana denda berdasarkan penetapan pengadilan
(2) Acara pemeriksaan cepat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan tanpa kehadiran pelanggar
(3) Pelanggar yang tidak dapat
hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menitipkan denda kepada
bank yang ditunjuk oleh Pemerintah
(4) Jumlah denda yang dititipkan
kepada bank sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebesar denda maksimal
yang dikenakan untuk setiap pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
(5) Bukti penitipan uang denda wajib dilampirkan dalam berkas bukti pelanggaran.
Berdasarkan pasal-pasal di atas, UU LLAJ sebenarnya memungkinkan pelanggar untuk tidak hadir dalam acara pemeriksaan di pengadilan. Denda titipan sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 267 ayat (3) UU LLAJmerupakan salah satu opsi penyelesaian pelanggaran lalu lintas untuk pelanggar yang tidak dapat hadir pada sidang.
Dalam
hal pelanggar tidak dapat hadir ke sidang, maka pelanggar dapat
menitipkan denda kepada bank yang ditunjuk oleh Pemerintah (lihat Pasal 267 ayat [3] UU LLAJ), dan bukti penitipan denda tersebut kemudian dilampirkan dalam berkas bukti pelanggaran (lihat Pasal 267 ayat [5] UU LLAJ).
Terkait
dengan pertanyaan Anda apakah ada denda tambahan jika mengambil
surat-surat kendaraan (alat bukti) di Kejaksaan, kita dapat merujuk pada
ketentuan Pasal 267 ayat (4) UU 22/2009 yang menyebutkan bahwa jumlah denda yang dititipkan kepada bank sebagaimana dimaksud pada Pasal 267 ayat (3) adalah sebesar denda maksimal
yang dikenakan untuk setiap pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dengan demikian, jika Anda melanggar marka atau rambu lalu lintas
sanksinya diatur dalam Pasal 287 ayat (1) UU LLAJ, yang berbunyi:
“Setiap
orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar
aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan
pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”
Jadi, untuk pelanggaran rambu lalu lintas denda maksimalnya adalah Rp500 ribu.
Sedangkan,
alat bukti dan surat tilang yang ditandatangani oleh Petugas Kepolisian
Negara RI dan Pelanggar hanya digunakan untuk kepentingan Kejaksaan
saja, bukan untuk dimintakan denda tambahan. Demikian sebagaimana diatur
dalam Pasal 27 ayat (2) Peraturan
Pemerintah No. 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan
Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan (“PP 80/2012”).
Selain
itu, tata cara mengenai pengembalian Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda
Nomor Kendaraan, Tanda Bukti Lulus Uji, dan Izin Penyelenggaraan
Angkutan Umum yang disita telah diatur dalam Pasal 36 PP 80/2012 yang berbunyi:
(1) Surat Izin Mengemudi, Surat
Tanda Nomor Kendaraan, Tanda Bukti Lulus Uji, dan Izin Penyelenggaraan
Angkutan Umum yang disita dikembalikan kepada pengemudi atau pemilik
setelah:
a. penyerahan surat bukti penitipan uang titipan untuk membayar denda kepada jaksa selaku pelaksana putusan pengadilan
b. membayar denda sesuai dengan putusan pengadilan; dan/atau
c. memenuhi persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan yang dilanggar
(2) Kendaraan Bermotor yang
disita karena tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan yang
sah dikembalikan kepada pemilik setelah menunjukkan Surat Tanda Nomor
Kendaraan yang sah.
(3) Penyitaan Kendaraan Bermotor
karena diduga berasal dari hasil tindak pidana, digunakan untuk
melakukan tindak pidana, atau terlibat kecelakaan lalu lintas yang
mengakibatkan meninggalnya orang atau luka berat dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, sebenarnya jika Anda telah memenuhi syarat-syarat dalam Pasal 36 ayat (1) di atas, maka seluruh alat-alat bukti yang disita oleh petugas kepolisian RI dapat dikembalikan lagi kepada Anda.
Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1. Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
2. Peraturan
Pemerintah No. 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan
Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.
source: http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt5162f8f4af5e3/opsi-bagi-pelanggar-yang-tidak-bisa-hadiri-sidang-tilang
source: http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt5162f8f4af5e3/opsi-bagi-pelanggar-yang-tidak-bisa-hadiri-sidang-tilang